Pengedar Sabu di Magelang, Simpan Sabu di Magic Com

- Kamis, 28 April 2022 | 06:05 WIB
RWA, tersangka kasus konsumsi dan pengedaran sabu, saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Rabu (27/4). (Suara Merdeka/Asef Amani)
RWA, tersangka kasus konsumsi dan pengedaran sabu, saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Rabu (27/4). (Suara Merdeka/Asef Amani)

MAGELANG, suaramerdeka-solo.com - RWA (21), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah diamankan polisi terkait dengan peredaran sabu-sabu.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang mengatakan, RWA ditangkap pada Senin (25/4). Tersangka dibekuk di rumahnya saat sedang tidur.

"Kami mendapat informasi kalau pelaku sering berpindah-pindah tempat saat melakukan transaksi narkotika. Kami pun lakukan penyelidikan lagi di tempat-tempat yang sering dibuat transaksi," ujarnya Kapolres di Polres Magelang Kota, Rabu (27/4).

Baca Juga: Akhirnya 233 Warga Pemilik Lahan Wadas Terima Ganti Untung. Total Rp 335 Miliar

Yolanda menyebut dari penggeledahan di tempat kejadian perkara ditemukan magic com yang berisi 8 paket sabu seberat 5,45 gram.

"Kami bawa sabu itu sebagai barang bukti, beserta HP pelaku dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000," ucapnya.

Baca Juga: Lebaran 2022, Jalanan Wonogiri Mulai Disesaki Pemudik

Sementara itu, RWA mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan sabu sejak tahun 2021.

"Untungnya setiap kali saya jual Rp50.000 sampai Rp500.000. Uang ini saya gunakan untuk bantu biaya sekolah adik dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Baca Juga: Raja Keraton Surakarta PB XIII Hangabehi Geram Melihat Benteng Keraton Kartasura Hancur

RWA mengaku selama ini menyimpan sabu siap edar di magic com bekas supaya tidak diketahui orang lain.

Atas tindakan tersebut, RWA dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **

sumber: kedu.suaramerdeka.com

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X