MAGELANG, suaramerdeka-solo.com - RWA (21), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah diamankan polisi terkait dengan peredaran sabu-sabu.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang mengatakan, RWA ditangkap pada Senin (25/4). Tersangka dibekuk di rumahnya saat sedang tidur.
"Kami mendapat informasi kalau pelaku sering berpindah-pindah tempat saat melakukan transaksi narkotika. Kami pun lakukan penyelidikan lagi di tempat-tempat yang sering dibuat transaksi," ujarnya Kapolres di Polres Magelang Kota, Rabu (27/4).
Baca Juga: Akhirnya 233 Warga Pemilik Lahan Wadas Terima Ganti Untung. Total Rp 335 Miliar
Yolanda menyebut dari penggeledahan di tempat kejadian perkara ditemukan magic com yang berisi 8 paket sabu seberat 5,45 gram.
"Kami bawa sabu itu sebagai barang bukti, beserta HP pelaku dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000," ucapnya.
Baca Juga: Lebaran 2022, Jalanan Wonogiri Mulai Disesaki Pemudik
Sementara itu, RWA mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan sabu sejak tahun 2021.
"Untungnya setiap kali saya jual Rp50.000 sampai Rp500.000. Uang ini saya gunakan untuk bantu biaya sekolah adik dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Raja Keraton Surakarta PB XIII Hangabehi Geram Melihat Benteng Keraton Kartasura Hancur
RWA mengaku selama ini menyimpan sabu siap edar di magic com bekas supaya tidak diketahui orang lain.
Atas tindakan tersebut, RWA dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **
sumber: kedu.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
PDIP Target Menang 3M, Puan: Bukan Tidak Mungkin Menang Hattrick
Warga Wonosegoro, Boyolali Mudik Naik Bajaj THR dari Juragan
Kepadatan Arus Mulai Terlihat di Sukoharjo. Petugas Waspadai Pasar Tumpah di Jalur Mudik
Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa 28 April 2022 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Ini Tanggapan Grab Indonesia terkait Viralnya Calon Mitra Disabilitas