Usai Pesta Miras, Pemuda Jomblo di Rembang Perkosa Siswi SMP

- Jumat, 29 April 2022 | 21:25 WIB
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menggelar pres rilis kasus pemerkosaan dengan korban pelajar SMP. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menggelar pres rilis kasus pemerkosaan dengan korban pelajar SMP. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

Baca Juga: Disodok Bus, Truk Terguling di Tol Semarang - Solo. Jagung Berserakan Penuhi Jalan

Hasil identifikasi penyidik, tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindak pencabulan terhadap korban lainnya.

Hanya saja, korban sebelumnya tidak sampai direnggut kehormatannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1, UU Nomor 23 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Heri. **

sumber: suaramerdeka-muria.com

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X