Baca Juga: Disodok Bus, Truk Terguling di Tol Semarang - Solo. Jagung Berserakan Penuhi Jalan
Hasil identifikasi penyidik, tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindak pencabulan terhadap korban lainnya.
Hanya saja, korban sebelumnya tidak sampai direnggut kehormatannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1, UU Nomor 23 2022.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Heri. **
sumber: suaramerdeka-muria.com
Artikel Terkait
Pengedar Sabu di Magelang, Simpan Sabu di Magic Com
Aset Situs Purbakala Patiayam Bakal Diwadahi pada Gedung Kembar
Hotman Paris Dilaporkan DPC Peradi se-Jawa Tengah ke Polda Jateng
Akibat Pasar Tumpah, Kemacetan Parah Terjadi di Ruas Jalan Tegal-Purwokerto