BANYUMAS, suaramerdeka-solo.com - Bagi warga Banyumas atau warga luar daerah yang yang sedang di Banyumas, wajib mengerti aturan terbaru mengenai gelandangan.
Pemkab Banyumas akan memberlakukan denda hingga Rp 50 juta bagi pemberi uang kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2022 mendatang.
Kepala Satpol Pamong Praja (Satpol PP), Setia Rahendra mengatakan hal itu usai sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat kepada para pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kecelakaan Karambol Terjadi di Alas Roban Melibatkan 4 Truk, 1 Tewas
Satpol PP akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. Sebab selain penindakan oleh petugas langsung, pemantauan dengan kamera Dinhub Banyumas yang terpantau di sejumlah titik jalan juga akan dilaksanakan.
"Karena memang perlu identifikasi dan pemantauan melalui basis data ATCS Dinhub Banyumas. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinhub mengenai hal ini, " jelasnya dilansir dari suaramerdeka-banyumas.com.
Baca Juga: Pengumuman! Mulai Besok Pagi, Seluruh Pasar Hewan di Boyolali Ditutup
Dijelaskan Setia Rahendra, mulai 1 Juni 2022 nanti karena baru pertama dilaksanakan dipastikan akan banyak evaluasi.
"Yang penting tidak harus lewat operasi yustisi. Jika Purwokerto sudah bersih PGOT berarti tujuan tercapai. Cukup lewat sosialisasi dan edukasi serta kesadaran masyarakat, " katanya.
Sebelumnya, Satpol Pamong Praja Kabupaten Banyumas mengintensifkan kembali sosialisasi Perda 16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) kepada pengguna jalan di Kota Purwokerto dan sekitarnya.
Artikel Terkait
Miss Estonia Hina Polisi Bali Lewat Unggahan Medsos. Ini yang Kemudian Terjadi
Ini Jadwal PPDB Online dan Verifikasi Piagam di Sukoharjo
Raih Perak Futsal SEA Games, Muh Nizar dan Guntur SA Terima Bonus Bupati Sragen
Penyakit Mulut dan Kuku Mulai Menginfeksi Sapi Milik Peternak Lokal
Pernikahan Adik Jokowi Dihadiri Para Pejabat Pemerintahan, Institusi Penegak Hukum