Guru Ngaji Tunanetra di Rembang Tersangka Pencabulan Anak

- Selasa, 19 Juli 2022 | 16:10 WIB
Seorang guru ngaji tunanetra di Rembang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (Unsplash)
Seorang guru ngaji tunanetra di Rembang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (Unsplash)

Rembang, suaramerdeka-solo.com - Seorang guru ngaji tunanetra di Kecamatan sale Kabupaten Rembang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Guru ngaji dengan inisial KH itu diamankan dari rumahnya oleh polisi pada Sabtu 16 Juli 2022. Korban diduga merupakan murid KH yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Setelah beberapa hari menjalani proses penyelidikan di Unit IV Satreskrim Porles Rembang, KH akhirnya ditetapkan tersangka. 

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibubur, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Ditetapkan Tersangka

“Kemarin statusnya masih saksi, tadi (kemarin) sudah ditingkatkan penyidikan penetapan tersangka. Mulai Senin malam,” kata Kanit IV PPA Satreskim Polres Rembang Aiptu Sudiro.

NV, Kepala Desa tempat tinggal KH menyebut, yang bersangkutan selama ini menjadi guru mengaji anak-anak SD di rumahnya.

Baca Juga: Pingsan di Acara Germas, Sekda Kota Tegal Meninggal Dunia

Warga yang membuat aduan soal dugaan kasus pencabulan adalah salah seorang murid dari KH.

“Iya (seharai-hari KH mengajar ngaji) di rumahnya. Muridnya anak-anak SD. Dugaan korban adalah muridnya,” kata NV.

Baca Juga: Mas Bechi Jalani Sidang Perdana kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dugaan pencabulan KH adalah siswa Sekolah Dasar kelas 3. KH sendiri statusnya sudah menikah dan punya anak.

sumber: muria.suaramerdeka.com

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X