"Perbuatan melawan hukum MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan baru 73 persen. Juga penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska, meski perusahaan tersebut bukan sebagai pemenang proyek," kata Johanson.
Baca Juga: Miris, Salah Satu Warga di Pemalang Simpan Mayat Anaknya di Dalam Rumah
Total nilai proyek pengadaan jalan tersebut Rp 6.579.000.000. Atas dugaan korupsi yang dilakukan, mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp 1 miliar.**
Artikel Terkait
KNKT Turun Lapangan, Hasil Investigasi Kecelakaan Maut Cibubur Diumumkan dalam Dua Hari
Melur untuk Firdaus Tamat, Pemainnya Saling Lempar Kata Romantis, Netizen Doakan Mereka Nikah
Guru Ngaji Tunanetra di Rembang Tersangka Pencabulan Anak
Rencana Kominfo Blokir PSE yang Belum Daftar Tuai Penolakan Netizen
Mayatnya Ditemukan di Sungai Nguter, Keluarga Menduga Alan Korban Pembunuhan