SEMARANG, suaramerdeka-solo.com – Jajaran Polda Jawa Tengah ‘mengapelkan’ 256 tersangka perjudian yang diringkusnya di halaman Mapolda setempat, Senin (22/8/2022).
Mereka yang berasal dari 35 kota/kabupaten di wilayah provinsi itu ditunjukkan kepada awak media pada gelar perkara yang digelar di Mapolda Jateng.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, 256 tersangka itu ditangkap dari berbagai arena perjudian, mulai togel, dadu, remi, sabung ayam, hingga judi online.
Baca Juga: Dalam Sehari, Tiga Kasus Judi Diungkap Polres Wonogiri
Secara keseluruhan, sebanyak 256 tersangka itu tersangkut dalam 112 kasus perjudian yang diungkap jajarannya.
"Ada togel, ada gelanggang permainan. Jadi total semuanya adalah 112 kasus. Memang untuk reserse kita kecuali (pasal) 303 bis kita ungkap, tetapi dalam rangka pembinaan kepada masyarakat. Jadi 303 bis itu yang ada bandar sekedar iseng yang itu tidak mempunyai suatu kualifikasi unsur 303 penuh," kata Kapolda, dilansir dari suaramerdeka.com, Senin (22/8/2022).
Ahmad Luthfi mengungkapkan, terdapat 24 orang bandar dari 256 tersangka yang ditangkap itu.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online Puluhan Juta, Jadi Alasan Mencuri Brankas di Klaten
Pada kelompok judi online, tercatat 18 kasus, di antaranya melibatkan jaringan internasional. Lokasi perjudiannya di daerah Purbalingga dan Pemalang yang juga mencakup keberadaan selebgram.
Modus operandi yang dilakukan melalui broadcast dengan link judi lewat media social, dengan peserta menyetorkan saldo.
Artikel Terkait
Hasil Otopsi Ulang Brigadir J akan Diumumkan Hari Ini
Mantan Kapolres Jaksel Ditahan di Mako Brimob
Sukemi Jegol Mudo Membuat ‘Ger-geran’ Pentas Wayang Kulit HUT Kemerdekaan RI di Sragen
Datangi DPRD Boyolali, Paguyuban Pedagang Sapi Tuntut Pasar Hewan Dibuka
Diduga Pelaku Klitih, Remaja asal Boyolali jadi Bulan-bulanan Warga