Maaf, KA Prameks Saat Ini Hanya untuk Kalangan Terbatas

- Senin, 12 Juli 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi (Setyo Wiyono)
Ilustrasi (Setyo Wiyono)

SOLO, suaramerdeka-solo.com – Pembatasan mobilitas benar-benar diperketat selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Perjalanan kereta api (KA) lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta pun tidak dibuka untuk semua kalangan masyarakat.

Tak terkecuali, KA Prambanan Ekspres (Prameks), selama 12-20 Juli 2021, hanya peruntukkan bagi kalangan terbatas.

Yakni hanya untuk pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Nasib ASEAN Para Games Vietnam, Setelah SEA Games Ditunda? Penentuannya Kamis

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan, "Mulai tanggal 12 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021 KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari - Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten - Solobalapan - Bandara Adi Soemarmo (PP) hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal,’’ kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto dalam rilis yang diterima redaksi suaramerdeka-solo.com, Senin (12/7/2021).

Selain itu, KA Lokal Prameks relasi Yogyakarta - Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter, juga hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Tak Hanya Menertibkan, Polsek Grogol juga Berikan Bantuan Sembako pada PKL Pelanggar PPKM Darurat

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ada syarat yang harus ditunjukkan calon penumpang KA Lokal itu.

Menurut Supriyanto, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).

‘’Surat itu dibubuhi stempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,’’ jelasnya.

Baca Juga: Luhut : Kalau Semua Displin, Pekan Depan Kasus Covid-19 Akan Flat

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, 8.640 Ekor Sapi, Kambing dan Domba Dikirim Ke Luar Wonogiri

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Terkini

X