JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Ada dua kasus menonjol dalam penyelewengan BBM bersubsidi yang diungkap jajaran Polda Jawa Tengah di wilayah hukumnya.
Yakni pengungkapkan di daerah Polres Kudus dan Polres Pekalongan. Di dua daerah tersebut, terdapat kasus penyelewengan BBM Bersubsidi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Keterlaluan.
Polres Kudus mengungkap ada perusahaan yang membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU. Pembelian dilakukan menggunakan beberapa unit mobil.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penyelewengan BBM, 66 Tersangka Diamankan
Kemudian, solar bersubsidi tersebut dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.
‘’Di Kudus, ada dua tersangka diamankan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Polisi mengamankan 12 ton solar bersubsidi sebagai barang bukti,’’ ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Tak hanya di Kudus. Kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum ASN juga terjadi di Pekalongan. Caranya, oknum ASN tersebut bolak-balik membeli di SPBU dengan mengisi penuh tangki mobilnya yang berbahan bakar solar.
Baca Juga: Timbun BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Ditangkap, 16 Jerigen Diamankan
Aksi tersebut tak luput dari perhatian aparat. Polisi pun mengawasi dan mengikuti oknum ASN itu.
Ternyata, ASN tersebut memindahkan solar ke jerigen untuk dijual dengan harga lebih mahal, memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM.
Artikel Terkait
Dianggap Blunder Penggantian Tiga Pemain. Mikel Arteta: Kami Harus Belajar dari Itu
Makin Populer Gegara Berseteru dengan Dukun, Istri Pesulap Merah Resah
Polisi Tembak Polisi di Lampung, Tak Butuh Waktu Lama Polda Lampung Ungkap Motifnya
Bocornya 1,3 Miliar Data SIM Card, Kemenkominfo Investigasi Libatkan BSSN dan Dukcapil