SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindakan pidana kejahatan perbankan dan pencucian uang.
Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16 miliar, sedangkan kerugian nasabah diprediksi mencapai Rp267 miliar.
Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10).
Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Bukan Karena Gas Air Mata
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.
"Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," kata Kombes Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Menyesakkan. Penipuan Berkedok Bantuan Sosial Menyasar Korban Lansia di Wonogiri
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," jelas Dwi.
Artikel Terkait
Geger! Seekor Hiu Tutul Sepanjag 15 Meter Terdampar di Pantai Rajawalit Cilacap
Bersihkan Lahan Gereja, Tukang Kebun Temukan Bayi. Begini Ceritanya
Hipotermia, Seorang Pendaki Gunung Argopuro Meninggal Dunia
Jembatan Penghubung Antardesa Di Banyumas Jebol dan Hanyut Diterjang Banjir