Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS ke PN Jakarta Selatan. Sidang Perdana Pekan Depan
Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.
Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.
"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata tersngka dalam pengakuannya. **
Artikel Terkait
Geger! Seekor Hiu Tutul Sepanjag 15 Meter Terdampar di Pantai Rajawalit Cilacap
Bersihkan Lahan Gereja, Tukang Kebun Temukan Bayi. Begini Ceritanya
Hipotermia, Seorang Pendaki Gunung Argopuro Meninggal Dunia
Jembatan Penghubung Antardesa Di Banyumas Jebol dan Hanyut Diterjang Banjir