Polda Jateng Ungkap Pelaku TPPU di Kudus. Kerugian Ditaksir mencapai Rp267 M

- Senin, 10 Oktober 2022 | 20:49 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10). (SMSolo/dok)
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10). (SMSolo/dok)

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS ke PN Jakarta Selatan. Sidang Perdana Pekan Depan

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.

Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata tersngka dalam pengakuannya. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X