TEMANGGUNG, suaramerdeka-solo.com - Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Carik) Ngadimulyo, Kecamatan Kedu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Temanggung.
Selain dua orang tersebut, terdapat dua tersangka lainnya yang juga diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan APBD 2019 dan 2021 Temanggung untuk pengembangan wisata Papringan di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.
Baca Juga: Tak Usah Tapping Kartu E-money. Ini Cara Pelajar, Lansia dan Difabel Naik Bus dan Feeder BST
Para tersangka tersebut adalah, Heri Susanto merupakan kepala desa dan Agus sekretaris desa. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Muh Amin merupakan mantan kades serta Imam Abdul Rofiq sebagai pelaksana pembangunan.
Mereka ditangkap lantaran menggelapkan uang bantuan pengembangan desa wisata Papringan Ngadiprono di desa tersebut dengan merugikan uang negara senilai Rp 379 juta.
Baca Juga: Dicecar Hakim Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi, Susi ART Ferdy Sambo Terdiam
Kajari Temanggung I Wayan Eka Miarta mengatakan, para tersangka melakukan mark up anggaran pembangunan dari Bankeu yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 senilai Rp750 juta dan dikorupsi tersangka Rp379 juta.
"Empat tersangka yang kita lakukan penyidikan di Kejari Temanggung itu yang untuk tindak perkara tindakan korupsi tahun 2019 dengan inisial tersangka MA dan juga inisial tersangka AF dan pelaksananya berinisial IAR," ujar Kajari dikutip dari kedu.suaramerdeka.com.
Baca Juga: Bharada E Sebut Kesaksian Susi Banyak Bohongnya, Hakim Minta Susi Dihadirkan Setiap Sidang
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. **
Artikel Terkait
Operasi Pencarian Ali Rahmatulloh, Pendaki Gunung Lawu yang Hilang Dihentikan
Jebakan Tikus Listrik di Sragen Kembali Memakan Korban, Sukardi Jadi Korban ke-24
Tidak Kantongi E-money, Penumpang Dilarang Naik Bus dan Feeder BST
Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat!
Ini Pesan Menpora di Penutupan Festival Pelajar Nusantara