JEPARA, suaramerdeka-solo.com - Porles Jepara akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat dalam tas yang dibuang di kebun turut Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri Jumat (28/10) lalu.
Korban bernama Krisnawati, warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan. Sedangkan tersangkanya adanya Nova Andika atau NA (29).
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, modus dari aksi kekerasan yang menyebabkan kematian ini karena tersangka merasa kesal dengan korban.
Baca Juga: Dicecar Hakim Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi, Susi ART Ferdy Sambo Terdiam
Awalnya, korban menagih hutang pada tersangka sembari mengancam akan memberitahukan pada istri tersangka.
Mendapat ancaman itu korban naik pitam lalu mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Paket Komplit! Kades, Carik dan Mantan Kades di Temanggung Ditangkap Kejari
Pelaku dan korban sendiri sebelumnya berkenalam pada Mei lalu melalui media sosial. Dari perkenalan itu tersangka kemudian meminjam uang pada korban dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang ke Jepara.
"16 Oktober lalu korban kembali ke Jepara dan memberitahukan kepulangannya kepada tersangka NA. Minggu (23/10), sekira pukul 15.30 WIB, korban kerumah orang tua NA di Desa Petekeyan untuk menagih hutang,'' terang Kapolres saat jumpa pers.
Baca Juga: Bharada E Sebut Kesaksian Susi Banyak Bohongnya, Hakim Minta Susi Dihadirkan Setiap Sidang
Artikel Terkait
Operasi Pencarian Ali Rahmatulloh, Pendaki Gunung Lawu yang Hilang Dihentikan
Tidak Kantongi E-money, Penumpang Dilarang Naik Bus dan Feeder BST
Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat!
Lingsir Wengi, Perayaan Halloween dengan Kearifan Lokal ala The Alana
Lee Ji Han 'Produce 101 Season 2' Jadi Korban Tragedi Halloween Itaewon
Didukung Golkar Jadi Cagub Jateng 2024, Gibran Mengaku Tak Tahu