Menagih Hutang Berujung Tewasnya Seorang TKW, Polres Jepara Ungkap Kronologisnya

- Selasa, 1 November 2022 | 09:47 WIB
Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan penemuan mayat, Senin (31/10/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan penemuan mayat, Senin (31/10/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

''Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terhadap tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,'' terangnya.

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik di Sragen Kembali Memakan Korban, Sukardi Jadi Korban ke-24

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, NA mengaku sebagai pengangguran yang tidak bisa membayar utang kepada korban saat itu.

Kakak korban, Kristiono warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan meminta tersangka NA dihukum seberat-beratnya. Ia tidak menyangka kepulangan adiknya ke Jepara justru berakhir duka. **

sumber; muria.suaramerdeka.com

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X