''Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terhadap tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,'' terangnya.
Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik di Sragen Kembali Memakan Korban, Sukardi Jadi Korban ke-24
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, NA mengaku sebagai pengangguran yang tidak bisa membayar utang kepada korban saat itu.
Kakak korban, Kristiono warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan meminta tersangka NA dihukum seberat-beratnya. Ia tidak menyangka kepulangan adiknya ke Jepara justru berakhir duka. **
sumber; muria.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Operasi Pencarian Ali Rahmatulloh, Pendaki Gunung Lawu yang Hilang Dihentikan
Tidak Kantongi E-money, Penumpang Dilarang Naik Bus dan Feeder BST
Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat!
Lingsir Wengi, Perayaan Halloween dengan Kearifan Lokal ala The Alana
Lee Ji Han 'Produce 101 Season 2' Jadi Korban Tragedi Halloween Itaewon
Didukung Golkar Jadi Cagub Jateng 2024, Gibran Mengaku Tak Tahu