5 Pelajar Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Brebes Ditangkap

- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:21 WIB
Enam pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur di Brebes, lima diantara berstatus pelajar, ditangkap petugas dan diamankan di Polres Brebes, beberapa hari lalu.  (SMSolo/dok)
Enam pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur di Brebes, lima diantara berstatus pelajar, ditangkap petugas dan diamankan di Polres Brebes, beberapa hari lalu. (SMSolo/dok)

BREBES, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur di Brebes yang sempat didamaikan oleh LSM di Kelurahan setempat, berbuntut panjang.

Upaya penyelesaian diluar proses hukum tersebut menuai kecaman yang berasal dari berbagai pihak.

Jajaran Satreskrim Polres Brebes yang mengusut kasus ini, akhirnya menangkap 6 pelaku perkosaan, pada Senin (17/1) sore.

Baca Juga: JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara Potong Masa Tahanan, Pengunjung Sidang Bergemuruh

Penangkapan 5 pelaku yang masih berstatus pelajar dan 1 lainnya berusia dewasa dikemukakan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Penangkapan para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes, lanjut Kabid Humas, dilakukan di rumah masing-masing pelaku.

Baca Juga: Ngeyel! Camat Bulu Cegat Truk Pengangkut Galian C

"Selain menangkap enam pelaku, Polres Brebes telah memeriksa para saksi yang diyakini mengetahui perkara ini," tegas Kabid Humas mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ditegaskan Iqbal, Kapolri dan jajaran Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Seksual Anak di Brebes Selesai dengan Mediasi, KPAI: Indonesia Darurat!

Sebagaimana diketahui kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi desa Sengon, kecamatan Tanjung, Kan Brebes tersebut diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam media tersebut, lanjut Kabid Humas, pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau tidak dilibatkan.

Baca Juga: PDAM Kota Solo Buka Lowongan, Ini Formasi yang Dibutuhkan. Buruan Daftar!

Adapun 6 pelaku yang diamankan, lanjut Iqbal, diantaranya AF, FH, DAP, AM, AMa dan AI.

Dijelaskan Iqbal, pada Senin (9/1) ada pemberitaan di media masa ataupun media sosial bahwa ada kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang dialami korban yang dilakukan oleh 6 pelaku. Namun kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pemerintah desa setempat.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X