Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur di Brebes, Kapolda Jateng; Equality Before the Law

- Kamis, 19 Januari 2023 | 19:00 WIB
Kapolda Jteng Irjen Achmad Luthfi menyatakan kasus pemerkosaan anak di bawha umur diproses. (SMSolo/Heru S)
Kapolda Jteng Irjen Achmad Luthfi menyatakan kasus pemerkosaan anak di bawha umur diproses. (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan enam orang dan 5 di antaranya pelajar, terus bergulir.

Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Luthfi mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kemarin sudah dirilis sudah ditangani ada pendampingan dan sebagainya. Yang jelas equality before the law, semua dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolda disela-sela peresmian Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/1).

Baca Juga: 6 Pelajar Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Brebes Ditangkap

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, enam tersangka dalam kasus ini sudah ditangkap. Dari penangkapan tersebut ada lima yang berstatus pelajar.

Baca Juga: Kejagung Bantah Masuk Angin dan Minta Masyarakat Hormati Tuntutan Jaksa!

Penangkapan pelaku dilakukan di rumah masing-masing. Kasus yang membuat geger ini sebelumnya sempat dimediasi dan ada campur tangan LSM. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X