SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan enam orang dan 5 di antaranya pelajar, terus bergulir.
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Luthfi mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemarin sudah dirilis sudah ditangani ada pendampingan dan sebagainya. Yang jelas equality before the law, semua dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolda disela-sela peresmian Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/1).
Baca Juga: 6 Pelajar Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Brebes Ditangkap
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, enam tersangka dalam kasus ini sudah ditangkap. Dari penangkapan tersebut ada lima yang berstatus pelajar.
Baca Juga: Kejagung Bantah Masuk Angin dan Minta Masyarakat Hormati Tuntutan Jaksa!
Penangkapan pelaku dilakukan di rumah masing-masing. Kasus yang membuat geger ini sebelumnya sempat dimediasi dan ada campur tangan LSM. **
Artikel Terkait
Kasus Seksual Anak di Brebes Selesai dengan Mediasi, KPAI: Indonesia Darurat!
Ekspresi Jaksa Saat Bacakan Tuntutan untuk Richard Eliezer jadi Sorotan, Apa Kata Pakar Mikro Ekspresi?
Tahun 2022, Ada 1.395 Wanita di Karanganyar Jadi Janda!
Sejumlah Ruang Kelas di 16 SMP Rawan Ambruk, Siswa dan Guru Diminta Tak Memakainya
Siap-siap! Pesawat Drone ETLE Bulan Depan akan Diterapkan di Jateng