7 Oknum LSM Pemeras Pelaku Perkosaan di Brebes Ditangkap. Ini Kata Pakar Hukum

- Minggu, 22 Januari 2023 | 08:44 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokert, Prof Hibnu Nugroho.(dok)
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokert, Prof Hibnu Nugroho.(dok)

BANYUMAS, suaramerdeka-solo.com - Polres Brebes yang bertindak cepat menangkap 7 oknum pengurus LSM mendapat apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.

Tujuh pengurus LSM ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap orang tua 6 remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di desa Sengon Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, akhir Desember 2022.

Hibnu berpendapat, tindakan tegas polisi itu memberikan efek jera terhadap LSM atau Non Government Organization (NGO) lain agar tidak berbuat 'nakal' atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan.

Baca Juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Perkosaan Gadis di Bawah Umur di Brebes

"Langkah petugas Polres Brebes dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Hal ini memberikan efek deterrent bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu, Sabtu (21/1/2023) malam.

Guru besar hukum pidana itu menegaskan, jika sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan terbukti bersalah di pengadilan maka hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga

"Dalam hal ini ada lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," tandas Hibnu.

Baca Juga: Kasus Seksual Anak di Brebes Selesai dengan Mediasi, KPAI: Indonesia Darurat!

Pertimbangan Hibnu, karena pekerjaan LSM pada dasarnya berkewajiban membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah sebaliknya yakni memberatkan masyarakat.

Terkait kasus ini, Hibnu juga memberi dukungan dan berharap ada sinergitas antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak

"Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," kata Hibnu.

Baca Juga: 5 Pelajar Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Brebes Ditangkap

Terpisah, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan, dalam kasus ini, jajarannya tidak hanya menangkap 6 pelaku pemerkosaan dan 7 anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku perkosaan.

Dalam proses penyidikan, Polri juga siap memberikan pendampingan pada korban WD dan 5 pelaku yang statusnya pelajar dan usianya masih dibawah umur.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X