SURABAYA, suaramerdeka-solo.com - Salah satu terdakwa kasus tragedi berdarah Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis Bebas oleh PN Surabaya.
Mantan Kasat samapta Polres Malang tersebut divonsi Bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan Tahun 1444 Hijriah? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, tembakan gas air mata yang ditembakkan personel Polres Malang mengarah ke tengah lapangan. Saat itu gas yang dihasilkan dari tembakan gas air mata terdorong angin.
Terkait dengan putusan Bebas tersebut, netizen bergolak. Mereka ramai-ramai mengomentari putusan tersebut.
Baca Juga: Ini Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim Polri
Terlebih dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Gas air mata Kanjuruhan tertiup angin” Mbok tulung," tulis @penerbitfandom
"Bagaimana bisa tragedi Kanjuruhan yang notabenenya menjadi salah 1 tragedi kelam dalam sejarah sepakbola dunia sama sekali tidak ada yang bertanggung jawab!
Baca Juga: Guru SMK di Cirebon Dipecat Usai Lontarkan Kritik, Ridwan Kamil Klarifikasi
Hukum di negeri kami diterpa Angin, korban Kanjuruhan menjadi kunci bisu ಥ‿ಥ," tulis @JackGydanz.
"Betapa nyawa manusia tak berarti. Miris, marah dan sedih. Koq bisa vonisnya Bebas dgn alasan yg bikin kita ketawa," kata @Umar_Hasibuan__
Baca Juga: Nani Wijaya Meninggal Dunia, Ini Deretan Film yang Pernah Dia Bintangi. Salah Satunya Bajaj Bajuri
"Nyawa melayang karena tembakan gas air mata yg disalahkan angin.
Bagaimana perasaan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan????," tulis @Aliffqu.
Artikel Terkait
Reyvano Dwi Afriansyah, jadi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan ke 134
Dirawat Selama 23 Hari di RS, Farzah Dwi Kurniawan jadi Korban Meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan
Farzah Kurniawan, Aremania Korban Meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Disebut Positif Covid-19
Aremania dan Polres Malang Kunjungi Keluarga Dua Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Ditahan
Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Pembelaan Mahfud MD