Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri, 5 Oknum Anggota Polri Diproses Pidana

- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:38 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (dok)
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (dok)

SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Diduga terlibat kasus suap atas penerimaan bintara Polri tahun 2022, lima oknum anggota Polri menerima sanksi kode etik.

Mereka juga diproses secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Baca Juga: Sapu Bersih Ilegal Mining, Polda Jateng Tutup 2 Tambang Ilegal di Pati dan Batang

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk tindakan KKN yang mereka lakukan," tegas Kabidhumas, Minggu (19/3/2022) petang.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah itu secara profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Pejabat utama Polda Jateng tersebut menambahkan, proses terhadap kelima pelaku KKN tersebut terus berjalan secara proporsional, dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Danau, Dirpolairud Polda Jateng Serahkan Perahu Karet ke Kapolres Boyolali

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, dan saat ini mereka menjalani pemeriksaan perkara pidana yang mereka lakukan," tuturnya

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

"Hal itu sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah Kabidhumas.

Terkait sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak di SMP 1 Selogiri, Humas Polda Jateng Angkat Bicara

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok Senin (20/3) pagi, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personil yang terlibat KKN," tandasnya

Perwira Menengah itu, menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (Betah) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X