Giliran Gus Nur Dituntut 10 Tahun, Youtuber dalam Kasus Ujaran Kebencian

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:04 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gur Nur dituntut 10 tahun dalam kasus ujaran kebencian dan ITE. (dok)
Sugi Nur Raharja alias Gur Nur dituntut 10 tahun dalam kasus ujaran kebencian dan ITE. (dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Dua agenda sidang tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gur Nur berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3).

Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri yang menjalani sidang lebih awal dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang disidang berikutnya juga dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama.

Baca Juga: 13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Dia dijerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube-nya, yang terjadi beberapa waktu lalu.

JPU yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, RR Rahayu dan jaksa lainnya menuntut Gus Nur sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Gus Nur usai sidang.

Baca Juga: Penggugat Keaslian Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dibekuk Bareskrim

Meski begitu, Gus Nur merasa keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Untuk itu, dia memastikan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

"Saya kan hanya youtuber yang mengundang narasumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang Tri. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya dalam sidang," ungkapnya.

Terkait tuntutan tersebut, koordinator kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo menegaskan, tuntutan tersebut tidak adil karena status Gus Nur hanya warga biasa yang mengundang Bambang Tri sebagai narasumber.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Dibidik Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

"Gus Nur ini hanya warga biasa yang mengkritik Jokowi karena dirasa hukum belum tegak sepenuhnya. Ya kebetulan, kliennya memposisikan sebagai oposisi," terangnya.

Andhika juga tak puas dengan tuntutan JPU yang menyebut Gus Nur membuat keonaran, karena kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri.

"Keonaran yang mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu itu (setelah kemerdekaan) bukan di media sosial. Komentar dan lain sebagainya itu tidak riil, tidak keonaran betul-betul di masyarakat," paparnya.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X