SOLO, suaramerdeka-solo.com - Penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono yang terjerat kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3).
Bambang Tri Mulyono saat menjalani sidang dengan agenda JPU membacakan tuntutan tanpa didampingi kuasa hukumnya yang lebih dahulu secara kompak mengundurkan diri sebagai tim pembela Solo dan tim pembela Jakarta.
Dalam sidang tuntutan, Majelis Hakim Moch Yuli Hadi dan dua anggota majelis, Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto memberi kesempatan kepada JPU di antaranya Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, RR Rahayu membacakan tuntutan.
Baca Juga: 13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur
Awal persidangan dibuka dengan pengunduran diri 13 penasihat hukum Bambang Tri. Kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Saat pembacaan tuntutan, Bambang Tri nampak duduk sambil menutup kedua telinga dengan kedua tangannya. Sesekali dia menunduk.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, secara sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Penggugat Keaslian Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dibekuk Bareskrim
Tuntutan jaksa mengacu Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap, Netizen: Dokter Tifa Kapan?
Selain itu, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledei atau pembelaan. Bambang Tri diberi waktu satu minggu hingga agenda persidangan pada Selasa pekan depan.
"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," kata Moch Yuli Hadi saat memimpin sidang.
Artikel Terkait
Ritual Siraman Tandai Tradisi Padusan Jelang Ramadhan di Boyolali
Tradisi Padusan Jelang Ramadan, Begini Sejarahnya
Jelang Ramadan 1444 H, Pantai Kartini Jepara dan Watu Layar Lasem Jadi Tempat Rukyatul Hilal
Ribuan Umat Hindu Hadiri Upacara Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan
Giliran Gus Nur Dituntut 10 Tahun, Youtuber dalam Kasus Ujaran Kebencian
Jelang Ramadan 1444 H, Kirab 21 Mata Air Awali Tradisi Padusan OMAC Klaten