SOLO, suaramerdeka-solo.com - Keberadaan bangunan di atas bantaran sungai di wilayah Sukoharjo, kini terus diperdebatkan berbagai pihak.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono pun angkat bicara.
Dia menjelaskan, sertifikasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
Baca Juga: Bangunan Permanen Menjamur di Bantaran Sungai, Kakanwil BPN Jateng: Wewenang BBWSBS
"Karena terkait dengan sumber daya air dan tentunya itu adalah barang milik negara berupa tanah, yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPUR melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," kata Tejo Suryono di sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN se-Jawa Tengah di Solo, beberapa hari lalu.
Dia mengemukakan, ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang bantaran atau sempadan di anak sungai, termasuk Bengawan Solo.
Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil pengadaan dari pemerintah yang kemudian dicatat sebagai aset, maka dikatakan sebagai barang milik negara berupa tanah atas nama pemerintah.
Baca Juga: Bangunan Permanen Menjamur di Bantaran Sungai, Ketua DPRD Sukoharjo: BBWS Payah!
Sehubungan belakangan ini ada sejumlah kalangan mengkritisi banyak bangunan di atas bantaran, Tejo menyatakan akan menelusuri, bagaimana riwayat tanah di pinggir sungai, apakah menunjukkan sebagai milik negara atau tidak.
"Kalau tanahnya menjadi milik negara, maka tindak lanjutnya adalah proses sertifikasi," tegasnya.
Meski begitu, dia tak menampik kemungkinan masyarakat sudah tinggal di bantaran sungai sejak lama.
Baca Juga: Bangunan Permanen Menjamur di Bantaran Sungai Jenes, BBWSBS Diminta Tegas
BPN Sukoharjo, lanjut Tejo, akan mengurai riwayat kesejarahan terkait dengan status tanah, apakah sudah didaftarkan sebagai milik negara sejak lama atau belum.
"Kita lihat asal usulnya dulu seperti apa. Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang berlalu. Nanti kita tanyakan ke Kementerian PUPR," jelas Tejo Suryono.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
Artikel Terkait
Mau Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo? Ini Aturan yang Harus Ditaati Jemaah
Area Sekitar Terbatas, Enam Titik Parkir Disiapkan bagi Pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Mau Buka Puasa Ditemani Singa? Silakan ke Makunde Resto Solo Safari
Segini Tarif Parkir di Enam Titik Bagi Kendaraan Pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Tak Ada Lagi Shuttle Bagi Pengunjung dari Masjid Raya Sheikh Zayed Solo ke Lokasi Parkir Bus
Dinihari Hendak ke Kamar Mandi, Dikagetkan Ular Besar di Kerangka Atap
Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Sejak Ramadan hingga Lebaran