Anggota DPRD RI Ingatkan Rumitnya Urusan Pertanahan

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:44 WIB
Anggota DPRD RI Riyanta menyaksikan penyerahan sertifikat milik warga Desa/Kecamatan Juwangi, Boyolali. (SMSolo/Joko Murdowo)
Anggota DPRD RI Riyanta menyaksikan penyerahan sertifikat milik warga Desa/Kecamatan Juwangi, Boyolali. (SMSolo/Joko Murdowo)

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Persoalan terkait pertanahan sangat banyak muncul di masyarakat. Jika dibiarkan, bisa memicu konflik yang berlarut- larut.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR RI, Riyanta saat penyerahan sertifikat tanah di Kantor BPN Boyolali, Senin (27/3).

Sertifikat yang diserahkan adalah sertifikat tanah hasil tukar guling milik ahli waris Kusno Diharjo Sanijah warga Desa/Kecamatan Juwangi. Partiningsih dan saudaranya akhirnya bisa menerima sertifikat tanah seluas 3.360 meter persegi itu.

Baca Juga: PT KAI Gandeng Kantor Agraria untuk Pemetaan Aset Tanah di Wonogiri

Tanah tersebut milik almarhum ayahnya yang mendapat tukar guling dengan desa setempat pada 1969 silam. Namun, pengurusan sertifikatnya mandek selama 54 tahun.

“Kami memang mendapat banyak aduan terkait persoalan pertanahan dari berbagai daerah, termasuk Solo Raya,” katanya.

Aduan di antaranya terkait, kejahatan pertanahan, mafia tanah, sengketa, konflik dan lainnya. Pihaknya berharap masyarakat memahami bahwa penyelesaian kasus pertanahan dilakukan sesuai hukum perundangan.

Baca Juga: Soal Bangunan di Bantaran Sungai, Kepala BPN Sukoharjo Sentil Sertifikasi Tanah Tanggung Jawab BBWSBS

"Banyak laporan terkait kejahatan pertanahan. Seperti (tanah) waris, belum dibagi tiba-tiba dikuasi oleh salah satu pihak. Itu masuk kejahatan pertanahan, masuk mafia tanah.”

Kemudian orang yang mengaku developer tanah, seperti yang ditangani Polda Jateng. Dengan hanya bermodal yang Rp 100 juta, dia memberikan panjer pada pemilik-pemilik tanah. Lalu tanah itu dibalik nama.

“Kemudian tanah itu dijadikan agunan ke bank, itu bisa buat membobol Rp 25 miliar. Hanya bermodalkan Rp 100 juta, bisa bobol hingga Rp 25 miliar,” tutur Riyanta.

Baca Juga: Ditinggal Menunggu Anaknya Opname, Sertifikat Tanah di Rumah Raib

Karena itu, pihaknya mendorong agar kerja sama antara pemerintah dan BPN, penegak hukum terus diperkuat. Sehingga bisa mengungkap kasus serupa.

“Kami imbau masyarakat, jika mengalami kasus sengketa dan konflik pertanahan, lebih baik langsung konsultasi dengan BPN. Persoalan pertanahan memang cukup rumit. Belum lagi masyarakat di pedesaan kurang paham terkait pertanahan.”

Kepala Kantor BPN Boyolali, Priyanto, mengatakan ada satu kasus terkait sertifikasi tukar guling yang mandek 54 tahun. Lamanya proses sertifikasi tanah hasil tukar guling bukan karena proses di BPN.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X