Tersangka! Keponakan Wamenkumham yang Sering Minta Uang dengan Janjikan Jabatan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:42 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.(dok)
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.(dok)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Tersangka. Status itu ditetapkan polisi kepada AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

AB ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri, karena sering mencatut nama Eddy Hiariej untuk meminta uang kepada pihak lain.

Penetapan status tersangka dilakukan Senin (27/3). Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, modusnya dengan menjanjikan jabatan kepada pihak yang dimintai uang.

Baca Juga: Catut Nama Ngabalin untuk Minta Sumbangan, Moeldoko: Tangkap Saja!

"Menjanjikan jabatan," kata Kabareskrim dilansir dari PMJNews, Selasa (28/3).

Adalah Eddy sendiri yang melaporkan sang keponakan ke Polda Metro Jaya, 10 November 2022 silam. Laporan Eddy yang juga guru besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja itu kemudian ditarik Bareskrim Polri pada 19 November 2022.

Agus Andrianto menyebutkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim yang menetapkan status AB sebagai tersangka.

Baca Juga: Surat Palsu Beredar di Lembaga-lembaga Sosial Wonogiri, Catut Nama Bupati

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid pun memberikan keterangan yang sama kepada awak media, sehari sebelumnya, Senin (27/3/2023). Alasannya, tindakan AB telah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka. Hasil gelar (perkara) terhadap terlapor, naik statusnya,” ujar Adi Vivid.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X