JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Tersangka. Status itu ditetapkan polisi kepada AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
AB ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri, karena sering mencatut nama Eddy Hiariej untuk meminta uang kepada pihak lain.
Penetapan status tersangka dilakukan Senin (27/3). Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, modusnya dengan menjanjikan jabatan kepada pihak yang dimintai uang.
Baca Juga: Catut Nama Ngabalin untuk Minta Sumbangan, Moeldoko: Tangkap Saja!
"Menjanjikan jabatan," kata Kabareskrim dilansir dari PMJNews, Selasa (28/3).
Adalah Eddy sendiri yang melaporkan sang keponakan ke Polda Metro Jaya, 10 November 2022 silam. Laporan Eddy yang juga guru besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja itu kemudian ditarik Bareskrim Polri pada 19 November 2022.
Agus Andrianto menyebutkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim yang menetapkan status AB sebagai tersangka.
Baca Juga: Surat Palsu Beredar di Lembaga-lembaga Sosial Wonogiri, Catut Nama Bupati
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid pun memberikan keterangan yang sama kepada awak media, sehari sebelumnya, Senin (27/3/2023). Alasannya, tindakan AB telah memenuhi unsur pidana.
“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka. Hasil gelar (perkara) terhadap terlapor, naik statusnya,” ujar Adi Vivid.**
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 28 Maret 2023 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Warga Desa Ngargoharjo Giritontro Terlepas dari Ancaman Kekeringan. Kodim Wonogiri Serahkan Sumur Bor
Katanya Batal jadi Tuan Rumah, Kok FIFA Tetap Verifikasi Stadion Calon Veneu Piala Dunia U20?
Dituding Salah Satu Biang Kerok Gagalnya Piala Dunia U20 di Indonesia, akun Ganjar Pranowo Diserbu Netizen
Edarkan Petasan, Pemuda asal Solo Dijerat UU Darurat
Polisi Buru Perampok yang Tembak Dua Warga di Cilacap dan Gondol Uang Rp 100 Juta