KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di lingkungan Disdikbud Karanganyar, disesalkan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Menurutnya, kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pegawai pemerintahan di Karanganyar, agar bekerja sesuai aturan.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini kan negara hukum. Kalau sudah beberapa kali dikoordinasikan, dilakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian ditemukan alat bukti dan sudah tidak bisa mengelak lagi, ya kita hormati," katanya, usai rapat paripurna di gedung DPRD Karanganyar, Selasa (23/5).
Baca Juga: Teka-teki Korban Mutilasi di Anak Sungai Bengawan Solo Terkuak. Ini Identitasnya
Menurutnya, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar sudah sering diingatkan, agar bekerja dengan baik dan sesuai aturan.
"Apapun itu, di Karanganyar, jangan mengkhianati apapun. Ojo sembrono. Kalau memang tulus bekerja, ya tulus. Semua sudah saya warning. Apalagi di Disdikbud," tuturnya.
Bupati mengatakan, kasus tersebut menjadi pelajaran bersama, agar ke depan bekerja dengan lebih cermat dan hati-hati, tidak menyalahi aturan.
Baca Juga: Cerita Komunitas Pengguna Jalan Gunung Tunggangan, Mulai dari Mistis Hingga Iuran Bersihkan Semak
"Semua harus belajar dari kasus ini, agar tidak terulang di kemudian hari. Ini juga jadi bahan evaluasi," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Polda Jateng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK di lingkungan Disdikbud Karanganyar. Yakni G, pegawai Disdikbud Karanganyar dan S, penyedia jasa.
Baca Juga: Sah!! Bupati Juliyatmono Jadi Seorang Kakek tapi Belum Berani Nggendong Cucunya
Dalam proyek senilai Rp 2 miliar tersebut, negara dirugikan Rp 400 juta karena alat yang dibeli tidak sesuai spesifikasi teknis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.
Berkas kasus saat ini sudah dinyatakan P21 (lengkap). Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Soal Penertiban Masa Tinggal Rusunawa di Solo, Gibran: Tak Ada Kompensasi Bagi Penghuni
Aturan Pembelian Elpiji Diprotes. Soal Apa?
Ditinggal Jemput Anak Sekolah, Rumah di Gantiwarno Terbakar
Kunjungi Ponpes Nurul Huda Sragen, Anies: Soal Cawapres, Tunggu Saatnya
Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji, Ini Pesan Ganjar Pranowo