BANDUNG, suaramerdeka-solo.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggrebek sejumlah kantor pinjol di Jawa Barat. Puluhan aplikasi pinjol diamankan.
Kombes Pol Arif Rahman selaku Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar resmi mengamankan puluhan aplikasi pinjol.
"Ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK," ungkap Arif saat dimintai keterangan dari Mapolda Jabar pada Jumat 15 Oktober 2021, dilansir dari suaramerdeka.com.
Baca Juga: Berhasil Diungkap, Pendaki yang Naik dan Joged di Tugu Triangulasi Puncak Merbabu
Arif melanjutkan, pengungkapan kasus pinjol ini berdasarkan laporan korban berinisial TM pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Surat laporan kasus pinjol itu tertuang dalam nomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Korban dikabarkan mengalami depresi akibat tekanan pinjol, dirinya pun mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Tindaktegas Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Selain di Jawa Barat, penggerebekan kolektor pinjol juga dialkukan di Yogyakarta, tepatnya di sebuah ruko wilayah Samirono, Caturtunggal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Kolektor pinjol yang berada di Yogyakarta itu digerebek atas koordinasi Ditreskrimsus dan Polda DIY.
Artikel Terkait
Diduga Terjerat Pinjol, Perempuan di Wonogiri Gantung Diri
ATM Milik Perempuan Bunuh Diri Karena Pinjol di Wonogiri, Tinggal Rp 250.000