JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Tiga terduga kasus terorisme yang ditangkap Densus 88 di Bekasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga terduga teroris masing-masing pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ahmad Zain An Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah dan Anung Al-Hamad.
Selain menetapkan tersangka, Densus 88 Antiteror juga berhasil mengungkap peran tiga terduga teroris tersebut.
Baca Juga: Empat Desa di Majenang Cilacap Diterjang Banjir Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Cikawung
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan tiga terduga teroris tersebut kini statusnya menjadi tersangka.
Menurut Kombes Aswin, kini tiga terduga teroris yang terlibat dalam jaringan teroris jamaah islamiyah (JI) masih dalam penyiidikan intensif guna pengembangan kasus.
Sementara Kabagpenum Devisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhani menyebutkan tiga tersangka terduga teroris mempunyai peran sebagai pengurus dan dewan syuro Jamaah Islamiyah (JI).
“Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa,” kata Ramadhan, dikutip pikiran-rakyat.com, Rabu, 17 November 2021.
Sedangkan untuk tersangka Ahmad Zain An Najah keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
Adapun tersangka Anung dalam perannya sebagai anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 lalu dan juga menjadi pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Kelompok teroris JI dalam aksinya telah menyebarkan ratusan kotak amal dengan tujuan untuk mengumpulkan dana untuk aksi di Lampung.
Kotak-kotak amal tersebut, dari hasil penyelidikan Densus 88 telah dititipka di sejumlah tempat.
Penyebaraan kotak amal yang digunakan untuk aksi teroris tersebut, kata Ramadhan, disebar di warung-warung makan hingga mushola dan masjid. ***
Artikel Terkait
Kompetisi Robot Terbang Indonesia 2021 di UNS Resmi Dibuka
Max Sopacua, Eks Politisi Partai Demokrat Meninggal Dunia
Pokja UGM Sebut Varian Delta Plus AY.4.2 Belum Ada Bukti Lebih Ganas