JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuat woro-woro terkait dengan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan ibadah Haji (Bipih), pasca dibatalkannya ibadah Haji 2021.
Dikutip dari akun twitter resmi @Kemenag_RI yang dikelola Biro Humas, Data dan Informasi, terdapat sebuah cuitan Woro" pada Jumat (4/6/2021) . Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Begini prosedurnya.
Pertama, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota degan menyertakan sejumlah syarat.
Baca Juga: 1.180 Calon Jamaah Haji Asal Sragen Kembali Gagal Berangkat
Yaitu, bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPSI), fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya), fotokopi e-KTP asli dan nomor telepon jemaah.
Kedua, Petugas Haji dan Umroh melakukan verifikasi dan validasi dokumen jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Ketiga, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bip kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).
Keempat, Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Kelima, Diryan DN atasnama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keenam, petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Ketujuh, petugas meneribitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai pembayaran Bipih ke BPS Bipih.
Delapan, BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekeninh jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Baca Juga: Sudah Divaksin, Calon Haji dari Sukoharjo Tetap Gagal Berangkat
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari. dua hari di Kemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah."
Menanggapi cuitan itu, salah satu netizen @Sohen67 bertanya "Klu ndak minta kembali,thn besuk jadi prioritas bisa berangkat min?" dan dijawab oleh admin Kemenag RI "Yup."