BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Kasus anak gugat ibu kandungnya juga terjadi di Boyolali. Gugatan sudah dimasukkan ke PN Boyolali untuk disidangkan.
Gugatan tak hanya ditujukan kepada ibu kandung, bahkan saudara kandung serta anak sendiri juga ikut digugat.
Mereka turut masuk dalam materi gugatan. Gugatan ini juga diakui oleh Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Baca Juga: Perempuan Muda, Spesialis Pencuri Honda Beat Diamankan Polsek Grogol
“Gugatan terhadap ibu kandung dan saudara serta anaknya itu diterima PN sejak September lalu. Total ada lima tergugat dalam perkara ini. Ibunya, kakak, adiknya. Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Dijelaskan, gugatan terkait hibah tanah yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.
Namun demikian, pihaknya belum bisa bercerita banyak terkait gugatan itu.
Baca Juga: Tujuh Fakta Dibalik Kasus Perampokan yang Tewaskan Satpam Gudang Rokok di Solo
“Kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum tahu alur cerita secara pasti,” katanya.
Berdasarkan materi gugatan yang telah dilayangkan, lanjut dia, penggugat yaitu kedua anak merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hibah.
Artikel Terkait
Bupati Klaten Luncurkan SAENAGA, Absensi Elektronik Bagi ASN
Bupati Yuni Akan Nikahkan Putra Sulungnya, Ogah Ribet Lapor KPK Tidak Menerima Sumbangan
Pelaku Seruan Jihad Perangi Densus 88 Ditangkap, Sebelum Posting di Medsos Pelaku Konsumsi Obat-obatan
Rock In Solo 2021 Padukan Rock, Keroncong dan Gamelan
Panglima TNI Tunjuk Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa jadi Danjen Kopassus