BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Kasus gugatan dua warga, anak terhadap ibu kandungnya di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit turut menyeret BPN Boyolali.
Namun pejabat BPN menyatakan siap untuk menunjukkan bukti terkait masalah anak gugat ibu kandung itu.
“Terkait adanya gugatan tersebut, kami telah dihubungi PN Boyolali. Selanjutnya, kami siap menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut. BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti,” ujar Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung juga Terjadi di Boyolali
Dihubungi wartawan melalui ponselnya, Selasa (23/11/2021), dia mengungkapkan, hibah tanah di Dukuh Klinggen, Guwokajen, Sawit yang jadi obyek gugatan tersebut sudah bersertifikat.
Bahkan pensertifikatan dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol Yogya- Solo.
Dijelaskan, tanah seluas 1.000 m2 itu dibagi menjadi empat bidang dan diserahkan pada anak-anak dan cucunya.
Bahkan surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tanah tersebut.
Baca Juga: Suripto, Satpam yang Tewas Dalam Perampokan Gudang Rokok Terima Penghargaan
“BPN pada prinsipnya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon. Yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh kades, karena kenapa kades dan BPN ikut digugat. Tapi pensertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol,” jelas Djarot Sucahya.
Artikel Terkait
Seribuan Sasaran di Boyolali Belum Vaksin, BIN Lakukan Penyisiran di Boyolali
Tertunda Bertahun-tahun, Akhirnya Pasar Mangi Pedan Dibangun
Rock In Solo 2021 Padukan Rock, Keroncong dan Gamelan
Pabrik Kacang Dua Kelinci di Pati Terbakar
Oktober-November 2021, Tiga Kasus Pembunuhan Terjadi di Solo Raya. Dua Kasus di Wilayah Klaten