Adapun gugatan terkait dengan hibah sebidang tanah seluas 1.400 meter persegi milik S.
Tanah dihibahkan kepada empat anak yaitu Aris, Gunawan, W dan RS. Namun bagian RS kemudian diatasnamakan anaknya.
“Itu terjadi tahun 2012. Kemudian mendengar ada proyek tol Yogya- Solo ini, keduanya ribut lagi,” ungkap dia.
Sebenarnya, kedua penggugat pernah mengajukan gugatan.
Baca Juga: Sekolah Sungai Klaten Gelar Diskusi dengan BBWSBS
Namun dalam sidang di PN Boyolali pada bulan Mei lalu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Belakangan, kedua penggugat mengajukan gugatan baru pada bulan September lalu.
“Ini sudah beberapa kali sidang dan rencananya, ada pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim pada Jumat (26/11/2021).”
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Mulut, Oknum Satpol PP di Lampung Digelandang Polisi
Dirinya tak habis pikir dengan sikap kedua kakaknya yang ngotot mengajukan gugatan.
Artikel Terkait
BPN Siapkan Bukti- bukti, Terkait Anak Gugat Ibu Kandung Soal Hibah Tanah
Mayat Tidak Dikenal, Mengapung Berhari-hari di Bengawan Solo
Bikin Kumuh Fly Over Purwosari, Cahyo Dicari Gibran Pakai CCTV
Jual Perabotan hingga Genting Rumah untuk Foya-foya, Seorang Ibu di Bantul Laporkan Anaknya ke Polisi
Sedang Lihat Ponsel Bapaknya Diservis, Bocah SD di Bandung Terkena Peluru Nyasar di Punggung
Peringati Hari Guru Nasional, Ini 10 Link Twibbon yang Cocok Dipasang di Medsos