Kedapatan Beli Puluhan Pil Psikotropika, Seorang WNA Ditangkap Polres Magelang

- Rabu, 1 Desember 2021 | 14:12 WIB
Warga negara asing ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan puluhan pil psikoteropika dalam ungkap kasus di Polres Magelang, Rabu (1/12). (SMSolo/dok)
Warga negara asing ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan puluhan pil psikoteropika dalam ungkap kasus di Polres Magelang, Rabu (1/12). (SMSolo/dok)

MAGELANG, suaramerdeka-solo.com - RWSS, seorang warga negara asing (WNA) ditangkap Polres Magelang, Jawa Tengah karena kedapatan membawa puluhan pil psikoteropika.

Warga asing tersebut membeli puluhan pil psikoteropika melalui online. Dia ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu (1/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun mengatakan,pengungkapan kasus tersebut berdasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman paket yang mencurigakan ditujukan kepada warga asing berinisial RWSS pada Jumat (26/11).

Baca Juga: Akhirnya, Polres Sukoharjo Dapat Kucuran Dana Bangun Mako. Rencananya Dibangun Tahun Depan di Mandan

Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

"Anggota yang melakukan penggeledahan dapat menemukan sebuah paket berisi sembilan lembar Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg. Dimana setiap lembar berisi 10 butir, sehingga jumlah total yang disita sebanyak 90 butir," jelas Kapolres.

Baca Juga: Hanya Ada Empat Formasi Lowongan, Pelamar Perdes Pilangsari Capai 97 Orang

Selain itu petugas juga mengamankan empat lembar Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir, sehingga jumlah total Riklona 2 Clonazepam yang disita sebanyak 40 butir.

“Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mendapatkan barang terlarang tersebut secara online,,” terang Kapolres.

Baca Juga: Muhammadiyah Wonogiri Gelar Vaksinasi Massal, Siap Jemput Bola

Kepada petugas, tersangka mengaku lagi mengalami depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika secara online.

Warga asing itu juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” papar Kapolres. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X