WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) Widhi Hartono meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) No 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direvisi.
Karena Pasal 5 ayat 4 Perpres tersebut akan memunculkan persoalan bagi pemerintah desa.
Dalam pasal tersebut, penggunaan dana desa diatur minimal 40% digunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa.
Baca Juga: Sebanyak 700 Siswa SD dan SMP Kurang Mampu di Sukoharjo Terima Bantuan Pendidikan
Selain itu, minimal 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta minimal 8% untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program sektor prioritas lainnya.
Menurutnya, penggunaan dana desa dalam Pasal 5 ayat 4 Perpres tersebut menjadi persoalan bagi pemerintah desa dalam pengaturan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
"BLT DD kurang tepat. Masyarakat semestinya diberi kail, bukan ikan. Biar ekonomi tumbuh menjadi lebih baik," katanya, Kamis (16/12).
Baca Juga: Gandeng BCA, OVO Hadirkan Tarik Tunai Saldo OVO Cash di ATM BCA
Di sisi lain, bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial lebih besar dari pada dana desa yang hanya Rp 68 triliun pada 2022.
Oleh karenanya, bantuan sosial dari Kemensos sebaiknya disinergikan atau diperbantukan ke pemerintah desa untuk menangani kemiskinan.
Jika 40% dana desa dipaksakan untuk BLT DD, pihaknya khawatir akan terjadi tumpang tindih dan memunculkan persoalan baru.
Dana desa menurutnya juga manjadi bagian rencana Presiden dalam membangun daerah dari pinggiran. Karena itu dana desa sangat diandalkan dalam pembangunan di desa.
"Kami ingin dana desa juga bisa digunakan untuk membangun desa. Masyarakat juga mengharapkan kemajuan di desa lewat pembangunan infrastruktur," ujar Widhi yang juga kepala Dusun Guntur, Desa Gunturharjo, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri itu. **
Artikel Terkait
Wonogiri Raih Predikat Kabupaten Informatif
BIN Daerah Jateng Gelar Vaksin Door To Door di Wonogiri
Akademi TNI Napak Tilas Rute Gerilya Jenderal Sudirman
Bumdesma Lenggar Bujogiri Wonogiri Tidak Setor LPJ Sejak 2019