Produksi dan Jual Sprei dengan Merk Palsu, Pria Asal Baureno Bojonegoro Ditangkap Polisi

- Selasa, 28 Desember 2021 | 14:53 WIB
Petugas merilis kasus pemalsuan sprei merk BONITA dengan menghadirkan pelaku berinisial BFS (kaus biru tahanan) di Taman Reskrim Polres Bojonegoro, beberapa hari lalu. (SMSolo/dok)
Petugas merilis kasus pemalsuan sprei merk BONITA dengan menghadirkan pelaku berinisial BFS (kaus biru tahanan) di Taman Reskrim Polres Bojonegoro, beberapa hari lalu. (SMSolo/dok)

BOJONEGORO, suaramerdeka-solo.com - Diduga memperdagangkan sprei menggunakan merk Bonita yang sudah dimiliki orang lain, BFS (37) warga Kauman, Baureno, Bojonegoro ditangkap petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.

Penangkapan BFS, karena yang bersangkutan memproduksi, menjual sprei merk BONITA. Padahal merk Bonita sudah ada yang punya dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kasus penyalahgunaan merk tanpa izin pemilik atau memproduksi dan menjual barang palsu yang diungkap Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ini, beberapa hari lalu, dirilis di Taman Reskrim Polres Bojonegoro.

Baca Juga: Grogi, Siswa SD di Solo Sebut Gibran sebagai Presiden RI

Kasat Reskrim AKP Frans Dalanta Kembaren didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Yudi Latif dan Kasubbag Humas menegaskan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku yang memproduksi dan menjual barang palsu ke masyarakat umum.

Diungkap Kasat Reskrim, kasus tersebut dapat terungkap berdasar laporan pemilik merk sprei BONITA yang juga seorang pedagang di pasar Baureno, Bojonegoro.

Baca Juga: Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Boyolali Merangkak Naik. Telur dan Cabai Meroket

Awalnya pemilik merk membeli sprei merk BONITA di tempat pelaku berjualan. Setelah dicek sprei merek BONITA yang dijual oleh pelaku berinisial BFS, ternyata palsu.

Dari laporan pemilik merk tersebut, petugas Satreskrim Tipidter Polres Bojonegoro dapat menangkap BFS.

Berdasar hasil pemeriksaan, selama ini BFS menjual sprei merk BONITA dengan cara memproduksi sendiri di rumahnya, dan dijual ke pedagang pasar di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.

Baca Juga: Satpol PP Boyolali Ancam Segel Tower BTS Belum Miliki Izin

Kasat Reskrim juga menjelaskan, selama ini pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.

“Dalam memproduksi sprei dengan merek palsu, pelaku menggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain yang telah disiapkan.

Baca Juga: Angkat Potensi Sukoharjo, Netizen Dapat Hadiah dari Bupati

Ditambahkan Frans, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X