Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.
Baca Juga: 244 Perkara Pidana Diselesaikan Polres Klaten Sepanjang 2021
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. **
sumber : Antara
Artikel Terkait
Pasca Kebakaran Lapas Tangerang, EVAC Alat Pemadam Kebakaran Canggih Dikembangkan
Hasil Survei Indometer: 80 Persen Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, 19 Persen Tidak Puas
Sadis! Dua Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg Dilempar dari Atas Jembatan