Dua Mantan Direksi PT Asabri Divonis Hakim 15 Tahun Penjara. Satu Hakim Dissenting Opinion

- Rabu, 5 Januari 2022 | 10:16 WIB
Logo PT ASABRI atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.  (Instagram.com/@asabri)
Logo PT ASABRI atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (Instagram.com/@asabri)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hari Setianto, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 - Agustus 2019 dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

Dalam putusannya, Hakim menilai terdakwa Bachtiar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah dan turu melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kandang Terbakar, 4.500 Ekor Ayam Berusia 15 Hari Mati Terpanggang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Selasa malam.

vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Bachtiar divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar Effendi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita.

Bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Konon Lebih Ganas dari Omicron. Membawa 46 Mutasi, Covid-19 IHU Ditemukan pada 12 Orang di Prancis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hari Setianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.

vonis terhadap Hari Setianto itu lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang menuntut agar Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hari Setianto diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp378,873 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita.

Baca Juga: Paket Beras Puan Maharani Juga Dibagikan di Sragen

Bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X