Usulan Polri Dibawah Kementerian Menabrak UU

- Rabu, 5 Januari 2022 | 12:26 WIB
Ketua Forum 4 DeFacto, Feri Kusuma. (SMSolo/dok)
Ketua Forum 4 DeFacto, Feri Kusuma. (SMSolo/dok)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Usulan Gubernur Lemhannas Letjen (Purn) Agus Widjojo perlunya pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri mengundang reaksi. 

Dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diletakkan di bawah salah satu Kementerian, perlu disikapi. Karena hal tersebut mempunyai implikasi buruk yang sangat signifikan pada pelbagai aspek.

Menurut Ketua Forum 4 DeFacto, Feri Kusuma, secara yuridis, gagasan tersebut bertentangan UUD 1945, TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisanan TNI dan Polri, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Baca Juga: Bengawan Team UNS Sabet 2 Juara Kontes Mobil Hemat Energi

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU tentang Intelijen UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang telah mengatur dimensi-dimensi keamanan.

Selain itu, gagasan tersebut juga akan berimplikasi tumpang tindih kerja dan fungsi lembaga negara dengan kementerian, merusak sistem tata negara yang telah dibangun paska reformasi, dan mengganggu independensi proses penegakan hukum.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Keluarkan Inbup PPKM Level 2, Berlaku Mulai 4-17 Januari 2022. Begini Isinya

"Di luar dari masalah tersebut, proses penyusunan konsep tersebut juga tidak pernah dilakukan secara transparan dan diuji secara terbuka diruang publik," ujar Feri.

Padahal dalam merumuskan kebijakan, partisipasi publik adalah prasyarat penting karena publik adalah pihak paling terdampak dari suatu kebijakan.

Disamping itu, lanjut Ketua Forum 4 DeFacto, gagasan tersebut juga tidak sejalan dengan RPJMN 2020-2024, yang telah menetapkan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional, yang mana salah satunya terkait dengan stabilitas politik hukum dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.

Baca Juga: Kandang Terbakar, 4.500 Ekor Ayam Berusia 15 Hari Mati Terpanggang

Pada bab 8 tentang Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik telah dinyatakan bahwa pembangun Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan hukum yang mapan.

Kondisi tersebut ditandai dengan terwujudnya konsolidasi demokrasi, supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan birokrasi profesional, terciptanya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat.

Baca Juga: Beras Bergambar Puan Maharani Dibagikan di Solo, Penerimanya Tak Mesti Kader PDIP

Serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X