JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Aturan baru mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan dikeluarkan pemerintah tahun ini.
Pada bulan Januari ini semua pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi) akan mendapatkan perubahan dari pihak kepolisian.
Perubahan tersebut adalah penggantian warna pelat nomor. Dari pelat hitam menjadi tulisan putih berubah menjadi sebaliknya. Yakni pelat putih dan tulisan hitam.
Baca Juga: Usulan Polri Dibawah Kementerian Menabrak UU
Tetapi ada satu lagi perubahan yang akan dilakukan yaitu pemasangan sebuah teknologi chip dengan tujuan khusus.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, teknologi canggih ini pasti akan dipasangkan pada pelat nomor kendaraan.
Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan teknologi ini akan dipasangkan pada pelat nomor mobil dan motor.
Baca Juga: Bengawan Team UNS Sabet 2 Juara Kontes Mobil Hemat Energi
"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," terangnya.
Meskipun pelat nomor akan dipasangi chip baru, Yusri Yunus menjelaskan kalau proses pergantian pelat nomor ini akan memakan waktu yang lama.
Menurut Yusri Yunus, chip yang dipasang pada pelat nomor memiiki tujuan yang spesial.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Keluarkan Inbup PPKM Level 2, Berlaku Mulai 4-17 Januari 2022. Begini Isinya
chip dalam pelat nomor ini digunakan untuk optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik.
"Untuk mendorong ETLE juga. Karena nanti semuanya akan menggunakan basis teknologi elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data pemilik kendaraan.
Baca Juga: Kandang Terbakar, 4.500 Ekor Ayam Berusia 15 Hari Mati Terpanggang
Artikel Terkait
Konon Lebih Ganas dari Omicron. Membawa 46 Mutasi, Covid-19 IHU Ditemukan pada 12 Orang di Prancis
Dua Mantan Direksi PT Asabri Divonis Hakim 15 Tahun Penjara. Satu Hakim Dissenting Opinion
Berapa Tarif Suntikan Vaksinasi Booster yang Dimulai 12 Januari 2022?