JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Baca Juga: Usai Ambil Rapor, Seorang Siswi di Purbalingga enam Hari tidak Pulang
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Terima Hibah Alat Berat, Gibran Targetkan PLTSa Putri Cempa Solo Beroperasi April
Artikel Terkait
Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Respons Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Akan Diverifikasi dan Telaah
Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Salah Silakan Dipanggil