Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Penistaan Agama

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:25 WIB
Penendang Sesajen Lereng Semeru Minta Maaf (Polda Jatim)
Penendang Sesajen Lereng Semeru Minta Maaf (Polda Jatim)

SURABAYA, suaramerdeka-solo.com - Polda Jawa Timur menetapkan HF pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari ANTARA.

HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Mengaku Intel Koramil, Tipu Warga dengan Modus Jual Kambing

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.

Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas CJS Kapolres Sukoharjo Kunjungi Lapas IIB Wonogiri

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.

Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," tutur dia.

Baca Juga: Klaten Luncurkan Pear Manis, Inovasi Perbaiki Kerusakan Arsip Masyarakat

Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia, namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata dia.

DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1). **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X