KPK OTT Salah Satu Hakim di PN Surabaya

- Kamis, 20 Januari 2022 | 12:10 WIB
KPK melakukan OTT senyap 19/1 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas isu suap dengan menangkap hakim, panitera dan pengacara. (gambar PN Surabaya dari twitter @fahiraidris)
KPK melakukan OTT senyap 19/1 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas isu suap dengan menangkap hakim, panitera dan pengacara. (gambar PN Surabaya dari twitter @fahiraidris)

Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.

"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron.

Baca Juga: Tanah Longsor Nyaris Menyeret Rumah Warga Sambirejo, Sragen

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya. **

sumber: ANTARA

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X