Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.
"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron.
Baca Juga: Tanah Longsor Nyaris Menyeret Rumah Warga Sambirejo, Sragen
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK, Rudy: Harus Tenang
Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Anak Presiden Gak Boleh Kaya, Ini Bagaimana Sih?
Ada Bupati & Wali Kota Terkena OTT KPK, Bupati Sragen Mohon Doa