JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA) pasca terjaring OTT KPK.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Badan Pengawasan MA juga mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.
Baca Juga: Isu Dana Bansos Rp. 2,7 Trilun Tertahan di Himbara, Ini Respon BRI!
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Curi Kotak Amal, Warga Bungkus Pelaku dengan Kain Kafan
Ia menambahkan MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.
Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca Juga: KPK OTT Salah Satu Hakim di PN Surabaya
Artikel Terkait
Foto Enam Koruptor Indonesia Dijual di Opensea, Laku Berapa?
Puan: Yang Penting Solid Dulu, 2024 itu Urusan Ketua Umum
Kasus Parkir 'Nuthuk' Rp 350 Ribu di Sekitar Malioboro, Berbuntut Panjang