Polisi Mulai Proses Laporan terhadap Edy Mulyadi Terkait Kalimantan

- Senin, 24 Januari 2022 | 21:44 WIB
Edy Mulyadi
Edy Mulyadi

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Polri memproses laporan terhadap Edy Mulyadi, terkait dengan ucapannya yang dianggap menghina dan melecehkan Kalimantan.

"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

Baca Juga: R, Warga Simo yang Lapor Jadi Korban Perkosaan, Ternyata Bohong. Sempat Dulang-dulangan Cilok

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Baca Juga: Pengurus BUMDes Berjo Diperiksa Kejari Karanganyar. Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi:

"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Baca Juga: Penyataan Edy Mulyadi Pantik Reaksi Warga Kalimantan. Panglima Tambak Baya Murka

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang di-update adalah di Polda Kalimantan Timur.

"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," kata Ramadhan. **

Sumber : ANTARA

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X