LANGKAT, suaramerdeka-solo.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim untuk menyelidiki temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang ditangkap KPK.
Diduga kerangkeng atau penjara tersebut digunakan untuk perbudakan. Saat petugas KPK dan kepolisian menggeledah rumah TRP, ada dua sel di belakang rumahnya yang di dalamnya ada 40 an orang pekerja.
Baca Juga: Dua Kelompok di Sorong Bertikai, Belasan Orang Tewas
Namun saat itu hanya terdapat empat orang dengan kepala gundul dan wajah babak belur. Sisanya, sedang bekerja di perkebunan sawit milik TRP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tim terdiri Direktorat Narkoba, BNN dan Direktorat Reskrimum. Menurut penjaga rumah, penjara yang digembok itu untuk rehablitisi narkoba mandiri.
"Pada tahun 2017, BNK Langkat sempat koordinasi di sana. Kalua memang tempat rehabilitasi agar diberikan dibuatkan izin secara resmi," ujar Kabid Humas dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Tergerus Aliran Kali Anyar, Drainase Kreteg Abang Ambrol
Untuk diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dalam dalam kasus dugaan suap dengan 5 tersangka, Selasa (18/1/22) malam. Keesokan harinya,Rabu (19/1/22) sore, TRP menyerahkan diri ke Polres Binjai. **
Artikel Terkait
Mantan Kapolres Ogan Komeru Ulu Timur Ditahan
R, Warga Simo yang Lapor Jadi Korban Perkosaan, Ternyata Bohong. Sempat Dulang-dulangan Cilok
Pengurus BUMDes Berjo Diperiksa Kejari Karanganyar. Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes
Polisi Mulai Proses Laporan terhadap Edy Mulyadi Terkait Kalimantan