GARUT, suaramerdeka-solo.com - MA (53) mantan guru honorer di Jawa Barat ditangkap Polres Garut terkait pembakaran gedung SMPN 1 Cikelet.
Aksi nekat pelaku diduga dipicu kekesalannya akibat honornya mengajar di sekolah tersebut tak dibayarkan pihak sekolah.
Jika dikalkulasikan, honor MA yang tidak dibayarkan pihak sekolah selama 2 tahun sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga: Kasus Pengembangan Telaga Madirda, Kajari Karanganyar: Masih dalam Proses Penyelidikan
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat menggelar ekspos penangkapan pelaku kasus pembakran gedung SMPN 1 Cikelet di Mapolres Garut, Selasa 25 Januari 2022.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas mencurigai adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada dua ruangan kelas di SMPN 1 Cikelet, Jumat 14 Januari 2022 lalu.
"Pelakunya ternyata seorang mantan guru honorer di sekolah tersebut," ujar Dede dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Kakak Beradik Lumpuh Akibat Pengapuran, Kapolres Klaten Bantu Kursi Roda
Pelaku berinisial MA (53) mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet.
Namun menurut pengakuan tersangka, ia kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah karena dianggap sering memprotes kebijakan pihak sekolah yang dianggap tak sejalan dengan pikirannya.
Artikel Terkait
Dua Kelompok di Sorong Bertikai, Belasan Orang Tewas
Polda Sumut Bentuk Tim Selidiki Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat yang di OTT KPK
SAH! Pilkada Serentak Disepakati 27 November 2024
17 Jenazah Korban Kerusuhan di Sorong Dievakuasi. Polri Jalin Komunikasi Antisipasi Bentrok Susulan