JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Polisi menerima tiga LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terkait dengan ucapan Edy Mulyadi yang dinilai telah merendahkan Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Jadi total dugaan ujaran kebencian EM ada tiga LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 25, Januari 2022.
Ramadhan merinci, sebanyak dua laporan dan enam pernyataan sikap diterima oleh Bareskrim Polri pada Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Pengembangan Telaga Madirda, Kajari Karanganyar: Masih dalam Proses Penyelidikan
Kemudian, satu laporan, sepuluh pengaduan, dan tujuh pernyataan sikap dilakukan di Polda Kalimantan Timur.
"Di Polda Sulawesi Utara ada 1 LP dan Kalbar ada 5 pernyataan sikap," tuturnya.
Ramadhan pun memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut serta meminta masyarakat untuk memercayakan kepada pihak kepolisian.
"Semua LP, pengaudan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyeldikan dan penyidikan oleh Bareskrim," katanya.
Baca Juga: Melestarikan Wayang Beber, Wayang Kuno Berbahan Daluang
"Kami Polri meminta masyarakat, kita imbau maysarakat tenang dan memercayakan penanganan kasus ke Polri," tuturnya.
Ucapan Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' menuai kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Mulai Proses Laporan terhadap Edy Mulyadi Terkait Kalimantan
Ucapan itu belakangan viral di media sosial dan banyak yang mengecam hal tersebut.
Belakangan Edy pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang disebut bukan untuk menyakiti masyarakat khususnya Kalimantan Timur.**
sumber: Pikiran-Rakyat.com
Artikel Terkait
Dua Kelompok di Sorong Bertikai, Belasan Orang Tewas
Polda Sumut Bentuk Tim Selidiki Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat yang di OTT KPK
SAH! Pilkada Serentak Disepakati 27 November 2024
17 Jenazah Korban Kerusuhan di Sorong Dievakuasi. Polri Jalin Komunikasi Antisipasi Bentrok Susulan