JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebenciaan oleh youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, BRI Salurkan Beasiswa Bagi Insan Media
Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini (26/1).
"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata Dedi.
Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Sepuluh Staf di Pemkab Sleman Positif Covid-19. Kontak Erat Bupati
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi. **
sumber; ANTARA
Artikel Terkait
Penyataan Edy Mulyadi Pantik Reaksi Warga Kalimantan. Panglima Tambak Baya Murka
Polisi Mulai Proses Laporan terhadap Edy Mulyadi Terkait Kalimantan
Polisi Terima 3 LP, 16 Pengaduan dan 18 Pernyataan Sikap terkait Ucapan Edy Mulyadi