GARUT, suaramerdeka-solo.com - Polres Garut Jawa Barat menghentikan proses hukum terhadap MA (53) tersangka mantan guru pembakar SMPN 1 Cikelet.
Penghentian proses hukum karena pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.
"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: 11 Tahun Belum Bisa Berjalan, Sri Mulyanto Dihadiahi Kursi Roda Kapolres Klaten
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan tindakan hukum terhadap MA mantan guru terkait kasus pembakaran sekolah tempat dulu dirinya mengajar di SMPN 1 Cikelet.
Aksi yang dilakukannya pada 14 Januari 2022 itu, kata dia, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya sekolah tidak membayar honor sebesar Rp 6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.
Kapolres menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Pondasi dan Beton Penyangga Tergerus Air Sungai, Talut Jembatan Denok Ambrol
"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.
Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.
Baca Juga: Waspada! Kasus Positif Covid-19 di Klaten Merambat Naik, Kini Ada 39 Kasus
"Selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya."
Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya menengah ke bawah dan tidak bekerja.
Baca Juga: Kecewa Honor 2 Tahun Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Gedung Sekolahan
Artikel Terkait
Optimalisasi Pengelolaan Dana, BRI Jalin Sinergi dengan KAI dan Anak Usaha dalam Fasilitas Notional Pooling
Hari Ini Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Edy Mulyadi
Garang Saat Jumpa Pers Soal "Jin Buang Anak" Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Bareskrim Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi