KIR Bus Wisata yang Kecelakaan di Bukit Bego Imogiri Masih Berlaku Hingga Mei 2022    

- Selasa, 8 Februari 2022 | 10:54 WIB
Sejumlah Basarnas DIY dan warga melakukan evakusi terhadap satu bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di dekat Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022).  (Muhammad Ilham Baktora/SuaraJogja.id)
Sejumlah Basarnas DIY dan warga melakukan evakusi terhadap satu bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di dekat Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022). (Muhammad Ilham Baktora/SuaraJogja.id)

BANTUL, suaramerdeka-solo.com - Tim penyidik Polres Bantul Polda DIY memastikan bahwa KIR Bus Pariwisata yang kecelakaan di Bukti Bego, Imogiri dan menewaskan 13 penumpang, masih berlaku hingga 16 Mei 2022 mendatang.

Namun demikian, polisi akan mendalami izin penyelenggaraan angkutan pariwisata dari bus yang menabrak tebing hingga mengakibatkan 13 orang meninggal di Bukit Bego, Imogiri, Minggu (6/2).

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan dalam konferensi pers menyebutkan, dari hasil pemeriksaan kendaraan, bahwa Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus Mercedes Benz dengan Nopol AD-1507-EH itu berlaku sampai 1 Juli 2021.

Baca Juga: Saluran Intake Rawa Jombor Penuh Sampah

"Kami juga menemukan fakta di lapangan terkait dengan izin angkutan itu. Tadi sudah rapat koordinasi bersama. Itu juga akan kami cek apakah ada implikasinya dengan kecelakaan ataukah hanya administrasi saja," kata Kapolres dikuitp dari Antara.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik dari Polres Bantul, Dirlantas Polda DIY, dan Korlantas Mabes Polri bersama tim traffic accident analysis (TAA) yang sedang melakukan olah TKP kecelakaan tunggal itu, akan mendalami keterkaitan izin dengan kejadian kecelakaan.

"Masih kami dalami apakah surat tidak layak tersebut akhirnya berimplikasi terjadinya kecelakaan, tentunya ini merupakan informasi untuk didalami oleh rekan-rekan penyidik. Khususnya tim TAA yang sudah bekerja mulai dari kemarin sampai dengan hari ini," katanya.

Baca Juga: Per 7 Februari, Tercatat ada 338 Kasus Positif Covid di Sukoharjo. PTM Dihentikan

Dalam waktu dekat, kata Kapolres, akan melakukan pemeriksaan pemilik kendaraan. Polisi juga sudah membuat surat panggilan untuk diundang ke Polres untuk pemeriksaan guna mengetahui sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) ataupun kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada bus.

"Misalnya, apakah kendaraannya secara rutin dicek secara umum. Kalau saya analogikan tubuh kita saja ini harus dicek setiap saat, apalagi kendaraan. Jadi, itu nanti akan kami laksanakan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: PTM di Solo Dihentikan Lagi. Apa Rencana Pemkot Selanjutnya?

Terkait dengan KIR kendaraan bus, menurut Kapolres, hasil pemeriksaan sudah sesuai. Artinya KIR masih berlaku hingga 16 Mei 2022, termasuk kelengkapan kendaraan lainnya, seperti STNK juga masih berlaku sampai 11 April 2024.

"Dari sisi operasional, kemudian dari hasil pengecekan kir dan sebagainya layak untuk beroperasi. Akan tetapi, yang lainnya akan ditentukan oleh saksi ahli dari pihak pemilik kendaraan yang akan mengecek bagaimana kelayakan kendaraan ini," katanya.

Baca Juga: Jadi Sukarelawan di Lokasi Bencana Erupsi Semeru, 26 Mahasiswa Politeknik Akbara Positif Covid-19

"Sekali lagi ini kendaraan dengan merek tertentu sehingga tidak sembarangan untuk pengecekannya, dan ini tentunya bagian nanti dari tim penyidik untuk melengkapi informasi terkait dengan kelayakan kendaraan," katanya. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X