Pengukuran Tanah di Wadas Tetap Dilanjutkan. Mahfud: Tidak Ada Letusan Senjata

- Kamis, 10 Februari 2022 | 07:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (SMSolo/dok )
Menko Polhukam Mahfud MD (SMSolo/dok )

JAKARTA, suaramerdeka-solo.comPengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas dalam rangkaian pembangunan Bendungan Bener di Purworejo akan tetap berlanjut.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng tersebut tidak melanggar hukum.

Mahfud juga meminta pihak kepolisian tetap mendampingi petugas dari BPN selama pengukuran tanah berlangsung.

‘’Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan keamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,’’ kata Mahfud dalam keterangan kepada pers di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Kapolda Jateng Luruskan Isu di Wadas Purworejo. Gelar Konferensi Pers Bersama Gubernur

Penegasan disampaikan setelah rapat di Jakarta dengan berbagai pihak antara lain laporan pejabat dari Mabes Polri, Mabes TNI, Kementerian PUPR, Kemendagri, Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, Kapolda Jateng dan Kabinda Jateng, Rabu sore.

Pertemuan membahas berbagai hal menyangkut ketegangan masyarakat Wadas dalam proyek tersebut, serta adanya 60-an warga yang diamankan polisi.

Dia memastikan tidak ada aksi penembakan saat berusaha menjaga kondisi di Desa Wadas.

‘’Tidak ada satu pun letusan senjata. Tidak ada satu pun orang jadi korban,’’ tandas Menko Polhukam.

Baca Juga: Suasana di Wadas, Purworejo Memanas. Akun Wadas Melawan Beberkan Kronologi

Mahfud menjelaskan, pembangunan Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional.

Tujuannya untuk sumber pengairan sekitar 15.000 hektare sawah, sumber air baku, pembangik listrik, serta alat untuk mengatasi banjir.

‘’Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,’’ ujar dia.

Dia mengungkapkan, sebagian warta yang menolak sebelumnya telah mengajukan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun majelis hakim menolak gugatan itu.

Baca Juga: 23 Orang Bersenjata Tajam Diamankan saat Pengukuran Lahan di Wadas, Purworejo

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X