Akhirnya, Vaksin Merah Putih dapat Sertifikasi Halal

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih Halal

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Akhirnya, vaksin Merah Putih buatan anak bangsa yang diproduksi oleh PT Biotis Pharmaceutical bersama Universitas Airlangga telah mendapat sertifikasi halal.

Sertifikasi halal berasal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Keputusan tersebut tertera dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Merah Putih.

Baca Juga: Perwakilan KSP ke Desa Wadas Bertemu dengan Warga

Penetapan halal Vaksin Merah Putih itu diresmikan pada sidang komisi Fatwa MUI yang diselenggarakan pada Senin, 7 Februari 2022 dan berlaku hingga 6 Februari 2026.

Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” tutur Komisi Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Nia’m Sholeh dikutip dari suaramerdeka.com.

Selain itu, dikeluarkannya Fatwa Halal dari MUI terhadap Vaksin Merah Putih adalah sebagai dukungan kepada produk anak bangsa yang aman dan halal serta tidak ada kandungan najis yang terdapat di dalamnya.

Baca Juga: Bus Mira Tabrak Lima Mobil dan Satu Motor di Lampu Merah Ketandan

“Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan Vaksin Merah Putih yang aman dan saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim,” kata Asrorun.

Dalam uji klinis Vaksin Merah Putih, banyak masyarakat yang antusias menjadi relawan.

Sebanyak 90 orang dewasa berusia 18 tahun ke atas telah mengikuti uji klinis fase 1 dan belum ada anak-anak yang mengikutinya.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, Direktur Utama LPPOM MUI mengatakan waktunya terbilang singkat, hanya memakan waktu 24 hari saja.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut, Bus Pariwisata Dilarang Lewat Jalan Imogiri-Dlingo Bantul

“Kami sudah dilibatkan sejak awal, mulai dari mutu dan kehalalannya. Proses audit singkat, karena kami sangat mendukung pembuatan vaksin baik dan halal,” ungkapnya.

Dia menambahkan pada tanggal 14 Januari 2022 proses pendaftaran di mulai, lalu dilakukan pemeriksaan administrative, kelengkapan, audit serta peninjauan langsung ke lapangan dalam bulan yang sama.

Kemudian pada tanggal 07 Februari 2022 melalui Sidang Pleno Fatwa MUI Vaksin Merah Putih dinyatakan halal.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X